Raperda Infrastruktur Jalan Kabupaten Tegal, Komitmen DPRD Perkuat Tata Kelola Pembangunan

Minggu 23-11-2025,05:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, radartegal.com - DPRD Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin lalu, di Gedung DPRD setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Nofiyatul Faroh, melalui anggotanya, H Ahmad Saiful Bahri memaparkan bahwa raperda ini menjadi salah satu program prioritas dewan pada tahun 2025.

Menurutnya, total ada delapan raperda masuk dalam Propemperda 2025. Terdiri dari lima ranperda baru, dua perubahan perda, dan satu ranperda lanjutan.

“Kami berharap ranperda yang diusulkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan,” ujar Saiful.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Tetapkan Proprmperda 2026

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Berikan Penghormatan pada Pahlawan Bangsa

Dalam penjelasannya, Bapemperda menilai bahwa selama ini regulasi terkait penyelenggaraan infrastruktur jalan belum cukup kuat. 

Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 dinilai belum mampu menjadi pedoman strategis penyelenggaraan jalan yang terencana, sistematis, dan terpadu. Akibatnya, muncul kevakuman hukum yang dapat menghambat pembangunan.

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib memberikan pelayanan publik yang adil dan merata, termasuk melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan.

“Pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan harus memiliki payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tertib, terarah, dan sesuai standar pelayanan minimal,” tegasnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Tegal Berharap MTQH ke-31 Dorong Pembangunan Spiritual Beragama

BACA JUGA:Keberatan dengan Kenaikan Sewa, Pedagang di Tegal Wadul ke DPRD

Raperda ini dirancang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari wewenang, mekanisme pemeliharaan jalan, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, data dan informasi, pembinaan-pengawasan, kerja sama, hingga peran serta masyarakat dan pendanaan.

Regulasi ini, juga diharapkan mampu menciptakan struktur pelaksanaan konstruksi yang lebih andal, berkualitas, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

“Regulasi ini penting demi mewujudkan pembangunan jalan yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan saat ini, tetapi juga berkelanjutan untuk masa depan,” kata Saiful.

Kategori :