Terkait hal itu, kata Ratna, pihaknya akan berkirim surat kepada Wali Kota Tegal dengan tembusan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Itu, dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi para pedagang tersebut.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Tegal Desak Percepatan Proyek Akses Jalan Menuju TPA Bokong Semar
BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Sampaikan PU atas Nota Keuangan RAPBD 2026
Ratna menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi para pedagang. Prinsipnya, kenaikan tarif harus proporsional.
Sebelumnya, dalam audiensi yang digelar, perwakilan dari Bakeuda menyampaikan penentuan tarif sewa kios didasarkan pada pendekatan pasar.