"Untuk mengejar keterlambatan, pelaksana kontrak harus menambah pekerja. Sehingga, pekerjaan bisa selesai tepat waktu," kata Muslim.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya
Jika sampai terlambat, kata Muslim, maka proyek terancam gagal bayar, bahkan sampai dengan pemutusan kontrak. Karenanya, kepada pengawas untuk bisa bersikap pro aktif.
"Pengawas kami minta untuk memberikan teguran dan peringatan. Sehingga, pekerjaan bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.