Menteri P2MI Ajak Media Perkuat Narasi Migrasi Aman dan Bermartabat

Kamis 23-10-2025,21:45 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

Berbeda dengan pekerja migran resmi, yang keberangkatannya diatur melalui perjanjian kerja, jaminan sosial, dan pengawasan hukum, pekerja non-prosedural tidak memiliki perlindungan dasar ini.

"Pekerja resmi hampir tidak pernah menimbulkan masalah serius karena sistemnya sudah jelas. Yang non-prosedural justru rentan karena ketidaktahuan mereka tentang prosedur yang benar,” tegas Mukhtarudin.

Fenomena ini tidak terlepas dari tantangan struktural, seperti kurangnya literasi migrasi di kalangan masyarakat, akses terbatas ke informasi resmi, dan praktik calo yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pekerja migran.

BACA JUGA: Jadi Kantung PMI, Kemenaker Ingatkan Pekerja Migran Asal Brebes Agar Tak Tergiur Syarat Mudah

BACA JUGA: Mental dan Kemampuan 60 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Tegal Digembleng Disperintransnaker

Untuk itu, Mukhtarudin menekankan pentingnya sosialisasi kampanye migrasi aman yang masif, dengan media sebagai ujung tombak penyampaian pesan kepada masyarakat luas.

Sistem Penempatan Terintegrasi: Solusi dari Hulu ke Hilir

Untuk mengatasi masalah ini, KemenP2MI sedang merancang sistem penempatan pekerja migran yang terintegrasi, mencakup seluruh rantai proses migrasi, mulai dari pelatihan pra-keberangkatan, penempatan di negara tujuan, hingga pemberdayaan pekerja migran yang kembali ke tanah air (purna migran). 

Sistem ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral dengan 12 kementerian dan lembaga vokasi, serta kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat diplomasi perlindungan di negara tujuan.

“Kami ingin pekerja migran Indonesia tidak hanya berangkat dengan aman, tetapi juga pulang dengan martabat. Mereka harus punya keterampilan yang kompetitif, sehingga bisa berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional,” ujar Mukhtarudin, menggemakan arahan Presiden yang menekankan pentingnya pekerja migran terampil.

BACA JUGA: Agen ABK Tegal Ajukan Judicial Review UU Pekerja Migran Indonesia ke MK, Ini Alasannya

BACA JUGA: 2.296 Warga Brebes Jadi Pekerja Migran, Masyarakat Diminta Lakukan Hal Ini

Pendekatan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengubah paradigma pekerja migran dari tenaga kerja berkeahlian rendah menjadi tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Misalnya, melalui pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja internasional, pekerja migran diharapkan mampu mengisi posisi yang lebih strategis, seperti perawat, teknisi, atau pekerja di sektor teknologi, bukan hanya pekerja domestik atau buruh kasar.

Program Strategis KemenP2MI

Sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, KemenP2MI telah meluncurkan sejumlah inisiatif strategis untuk mendukung visi tersebut, antara lain:

1. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Program Kredit Usaha Rakyat ini telah menyalurkan Rp60 miliar kepada lebih dari 2.000 penerima manfaat untuk mendukung keberangkatan pekerja migran secara resmi. Dana ini membantu biaya pelatihan, administrasi, dan kebutuhan lainnya, sehingga pekerja tidak terjebak dalam utang kepada calo.

2. Migrant Center di Perguruan Tinggi

KemenP2MI bekerja sama dengan universitas untuk mendirikan pusat informasi dan pelatihan bagi calon pekerja migran. Pusat ini juga berfungsi sebagai wadah edukasi tentang migrasi aman.

Kategori :