SLAWI, radartegal.com – Pemkab Tegal secara resmi meluncurkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan dan Meterisasi Penerangan (SIP Terang) Jalan Umum, pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Gedung Dadali dan menargetkan penghematan tagihan listrik PJU hingga Rp13 miliar per tahun.
SIP Terang merupakan kanal pelaporan masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah terkait penerangan jalan umum (PJU) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal yang dapat diakses melalui laman sipterang.tegalkab.go.id dan dapat dipantau notifikasinya melalui pesan Whatsapp.
Aplikasi SIP Terang juga menyediakan data perlengkapan jalan seperti rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan lampu PJU yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Melalui aplikasi ini, masyarakat nantinya dapat dengan mudah melaporkan kerusakan atau gangguan pada lampu penerangan jalan secara cepat, efisien, dan terintegrasi.
BACA JUGA: Banyak PJU dan Jalan Rusak di Tarub Kabupaten Tegal, Anggota Fraksi PKS: Mayoritas Labil
BACA JUGA: Kecamatan Warureja Tegal Minim PJU, Warga Curhat ke Ketua DPRD
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengatakan aplikasi SIP Terang ini menjawab banyaknya aduan warga terkait laporan lampu PJU yang padam.
Ischak meyakinkan kepada masyarakat bahwa dengan diluncurkannya aplikasi SIP Terang berbasis laman yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal ini, setiap keluhan bisa terintegrasi dan lebih cepat ditangani secara terukur.
“SIP Terang hadir untuk mengubah paradigma penanganan keluhan dari pola konvensional ke format digital yang responsif. Setiap laporan akan langsung tercatat dengan lokasi GPS dan status penanganannya,” jelasnya.
Saat peluncuran aplikasi tersebut, Ischak juga menyampaikan kondisi fiskal keuangan daerah yang terbatas menuntut pemda lebih efisien dalam belanja. Termasuk di sektor PJU yang berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai 12 ribu titik.
BACA JUGA: PJU di Suradadi dan Kramat Kabupaten Tegal Banyak yang Mati, Warga Ngadu di Reses DPRD
BACA JUGA: 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Minta Pembangunan Lampu PJU
Jumlah tersebut tersebar di jalan desa, jalan lingkungan permukiman atau perumahan maupun jalan protokol.
Dari jumlah tersebut, Pemkab Tegal setiap tahunnya harus membayar tagihan rekening listrik PJU sekitar Rp52 miliar.
“Berdasarkan data, kebutuhan lampu PJU di Kabupaten Tegal ini mencapai 17 ribu titik, namun baru terpasang 12 ribu titik atau sekitar 60 persen. Dari jumlah ini kita harus membayar Rp52 miliar per tahun, belum termasuk biaya pemeliharaannya,” kata Ischak.