SEMARANG, radartegal.com — Pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Karenanya, berbagai kebijakan dan kegiatan telah dicanangkan guna mengatasi persoalan pengelolaan sampah.
Itu, disampaikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima audiensi dari Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka. Audiensi digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 29 September 2025.
Menurut Ahmad Luthfi, pengelolaan sampah di wilayahnya menjadi salah satu program prioritas yang perlu dituntaskan. Pemprov Jateng sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah, seperti tertuang dalam SK Gubernur No. 100.3.3./177 pada 24 Juni 2025.
Selain itu, juga menyiapkan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada 23 Juli 2025. Pemprov Jateng juga mereplikasi best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Vaksinasi PMK pada Sejuta Hewan Ternak, Genjot Produksi Daging
BACA JUGA: 1.565 Kali GPM Digelar Pemprov Jateng, Raih Omset Rp37 Miliar
Luthfi mengatakan, pihaknya juga sudah banyak menawarkan kepada investor untuk mengelola sampah di Jateng. Hanya saja, sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.
"Misalnya untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF). Paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu," katanya.
Luthfi mengungkapkan RDF butuh jumlah sampah yang cukup banyak. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu.
Sejauh ini, kata Luthfi di Jateng sudah ada 88 ada Desa Mandiri Sampah. Desa-desa tersebut bisa menjadi percontohan bagi desa lain.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Jamin Pelayanan Publik Tetap Normal, Gubernur: Sudah Dikoordinasikan
BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Bangun Jalan, Jembatan, dan SLB di Demak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto menambahkan, sebanyak 14 pemerintah kabupaten/kota mendapatan sanksi administratif dari Kementarian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. Itu, karena daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping.
Oleh karenanya, Ia mendorong kepada daerah-daerah tersebut. Agar segera menuntaskannya.