Waspada! Ini Ciri-ciri DC Lapangan Pinjol Ilegal dan Modusnya yang Harus Diketahui

Rabu 10-09-2025,20:30 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Ini adalah ciri paling umum. Mereka menggunakan kata-kata kasar, makian, ancaman, bahkan kekerasan verbal untuk menekan mental peminjam. Debt collector legal diatur oleh kode etik dan dilarang melakukan hal seperti ini.

2. Tidak Memiliki Sertifikasi Penagihan

Semua debt collector dari fintech legal wajib memiliki sertifikat dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). DC lapangan pinjol ilegal pasti tidak memilikinya. Anda bisa menanyakan hal ini dan mengecek keasliannya.

BACA JUGA: Hindari Kedatangan DC Pinjol ke Rumah dengan 3 Cara, Pahami Aturannya

BACA JUGA: Cara Blokir Pinjol Ilegal Biar Kapok Tanpa Perlu Ganti Nomor

3. Menyebarkan Data Pribadi

Modus ini sangat kejam. Mereka akan mengancam menyebarkan data pribadi dan foto Anda ke semua kontak di ponsel, media sosial, atau grup keluarga jika tidak langsung membayar. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang ITE

4. Bunga dan Denda yang Tidak Wajar

Pinjol ilegal terkenal dengan bunganya yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1% hingga 4% per hari. Biaya-biaya tersembunyi juga sering tiba-tiba muncul tanpa penjelasan yang transparan.

5. Menghubungi Pihak Lain

Mereka tidak segan menghubungi, meneror, dan mempermalukan keluarga, teman, atau rekan kerja Anda yang sama sekali tidak tahu menahu tentang utang tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk membuat Anda malu dan akhirnya membayar.

6. Akses Data Ponsel yang Berlebihan

Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data di ponsel, seperti kontak, galeri foto, dan GPS. Data inilah yang kemudian mereka gunakan sebagai senjata untuk mengintimidasi.

BACA JUGA: DC Pinjol Mulai Mengunjungi Rumah Nasabah di Bulan Ramadan? Jangan Panik, Ini Tips Menghadapinya

BACA JUGA: Punya Tunggakan, Apakah DC Pinjol Tagih Utang saat Ramadan? Simak Dulu Penjelasan Ini

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi DC Ilegal?

Pertama, jangan panik dan jangan takut. Anda memiliki hak untuk dilindungi. Jangan sekali-kali melakukan pembayaran ke rekening pribadi atau dengan tunai. Selalu pastikan pembayaran melalui saluran resmi.

Kedua, kumpulkan semua bukti. Simpan screenshot percakapan, rekaman telepon (dengan pemberitahuan), dan segala bentuk komunikasi yang mengandung ancaman atau intimidasi. Bukti-bukti ini sangat vital untuk melaporkan mereka.

Ketiga, laporkan! Adukan tindakan mereka ke pihak berwajib (Kepolisian) dan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki saluran pengaduan yang sangat responsif. Anda bisa menghubungi OJK di 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sumber Informasi Terpercaya

Selalu gunakan informasi dari sumber resmi untuk memverifikasi status sebuah pinjol. Sumber terpercaya tersebut antara lain:

BACA JUGA: Debt Collector ke Rumah Terus? Ini 5 Cara Jitu Agar DC Pinjol Berhenti Nagih

BACA JUGA: Utang Menggunung? 7 Trik Jitu Agar DC Pinjol Auto Skip

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK secara rutin merilis daftar pinjol legal dan ilegal. Selalu cek situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI): Asosiasi ini menaungi perusahaan fintech lending yang legal. Mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
  • Kepolisian Republik Indonesia (Polri): Melalui unit Sibernya, Polri aktif menindak dan memberantas pinjol ilegal.
  • Media Massa Kredibel: Situs berita terpercaya seperti Tempo.co atau CNBC Indonesia sering memberitakan perkembangan terbaru seputar pinjol ilegal dengan merujuk pada pernyataan resmi OJK.

Penutup

Kategori :