SLAWI, radartegal.com – Sebanyak 145.740 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Petugas Pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal, hingga pertengahan tahun 2025 ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran Rokok ilegal tidak bisa dipandang remeh. Peredarannya sudah banyak menyasar hingga ke pelosok kampung. Harga rokok yang semakin mahal menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal. Pemasaran rokok ilegal ini biasanya mentarget pada kaum ekonomi bawah yang tidak fanatik dengan merk dan jenis rokok tertentu dan membutuhkan harga rokok yang murah atau terjangkau kantong. Konsumennya tidak hanya orang tua dan dewasa saja, tapi kaum remaja pun tidak luput dari incaran pengedar rokok tanpa cukai tersebut. Praktik peredaran rokok ilegal dapat mendorong peningkatan jumlah perokok, termasuk di kalangan remaja, karena harga rokok ilegal yang lebih murah. BACA JUGA: Disperintransnaker Kabupaten Tegal Beri Pelatihan Karyawan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau BACA JUGA: Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Ajak TP PKK Lindungi Keluarga dari Bahaya Rokok Ilegal Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan rokok ilegal ? Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah, yang diterbitkan negara. Sedikitnya terdapat lima ciri dari rokok ilegal, pertama adalah kemasan rokok tidak dilekati pita cukai resmi atau rokok polos, kedua rokok dengan pita cukai palsu yaitu rokok yang dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai. Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai, yaitu rokok yang dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi dimana pita cukainya asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Sebagai informasi, setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan. BACA JUGA: Diskominfo Ajak Influencer dan Karang Taruna Lawan Peredaran Rokok IlegaL di Kabupaten Tegal BACA JUGA: Ilegal! 116 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Satpol PP dan Tim Cempe-X di Jalan Tol TegalPersonalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya. Upaya penegakan hukum atas peredaran rokok illegal selalu dilakukan, namun demikian peredaran rokok ilegal tetap marak. Penegakan hukum di sini dilakukan dalam dua langkah, yakni melalui sosialisasi perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) termasuk di dalamnya rokok ilegal sebagai upaya penyadaran pada masyarakat akan pentingnya cukai, sedangkan langkah kedua melalui penindakan terhadap pelaku rokok ilegal. Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Tegal, Supriyadi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Tabah Topan Widodo,S.IP mengatakan berdasarkan PMK No. 72/2024 penggunaan DBHCHT meliputi Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan, dan Bidang Penegakan Hukum. Khusus di Bidang Penegakan Hukum ada 3 program yang salah satunya adalah Program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dalam hal ini Satpol PP selaku OPD yang mempunyai Tupoksi Penegakan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat diberi wewenang untuk membantu Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau KPPBC di bidang penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dalam hal ini peredaran rokok ilegal. Tabah menjelaskan, pihaknya secara rutin dan terencana selalu mengadakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik melalui operasi pasar maupun penindakan. Sebelum dilaksanakan operasi, pihaknya lebih dulu melakukan pengumpulan informasi tentang adanya rokok ilegal yang mungkin beredar di masyarakat.