Dia menerangkan, kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Urea Rp2.250 per kilo, NPK Rp2.300 per kilo dan Organik Rp800 per kilo. Penyaluran pupuk bersubsidi dapat melalui kartu tani dan KTP (melalui aplikasi i-Pubers).
"Petani tinggal datang, petugas kios akan menginput jumlah transaksi penebusan pupuk bersubsidi petani. Setelah itu menandatangani nota penjualan, dan setelah transaksi petani dan barang yang ditebus di foto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging atau timestamp," pungkasnya.