Selain itu, imbuh Franoto, pihaknya juga mengintensifkan sosialisasi langsung di perlintasan sebidang sebanyak 188 kali sepanjang lima bulan pertama tahun ini. Dengan melibatkan petugas lapangan yang memberikan edukasi secara langsung kepada pengguna jalan.
BACA JUGA: Tidak Hiraukan Klakson Masinis, Perempuan di Brebes Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api
BACA JUGA: Identitas Korban Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Dampyak Tegal Terungkap
"Khususnya pengendara sepeda motor, mobil, serta pejalan kaki di perlintasan sebidang resmi maupun liar. Tujuannya, agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas dan memahami prioritas perjalanan kereta api yang telah diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya.
Bahkan, ungkap Franoto, pihaknya juga melakukan, tindakan tegas penutupan 13 perlintasan sebidang liar dan rawan. Itu, dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait
"Dengan penutupan ini, diharapkan perlintasan tidak resmi yang membahayakan dapat diminimalisir. Kami juga telah memasang spanduk peringatan di berbagai titik perlintasan sebidang dan jalur rawan kecelakaan," kata Franoto.
Spanduk itu, terang Franoto, berisi himbauan dan informasi tentang pentingnya berhenti sejenak, melihat kiri-kanan. Serta mendahulukan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama sesuai ketentuan perundang-undangan.