Radartegal.com— Sistem pendidikan Indonesia akhirnya resmi menghapus Ujian Nasional (UN). Sebagai gantinya, Tes Kemampuan Akademik akan mulai diterapkan setelah UN resmi dihapus.
Tes Kemampuan Akademik ini dirancang sebagai instrumen evaluasi yang menggantikan fungsi UN yang sudah resmi dihapus.
Tes ini juga bisa diikuti oleh peserta dari jalur nonformal (Paket A, B, dan C), bahkan informal. Sehingga Tes Kemampuan Akademik ini tidak hanya berlaku bagi murid di jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK.
Hal ini menunjukkan pemerintah sudah melakukan pendekatan inklusif terhadap semua bentuk pendidikan.
BACA JUGA: Sebagai Pengganti Ujian Nasional (UN), AKM Jangan Digunakan sebagai Patokan Kelulusan
BACA JUGA: Asesment Nasional (AN) Pengganti Ujian Nasional (UN) Mulai Disosialisasikan
Para peserta Tes Kemampuan Akademik akan memperoleh nilai dan kategori capaian akademik yang ditetapkan secara nasional.
Selain itu, peserta dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti tes akan mendapatkan sertifikat resmi hasil Tes Kemampuan Akademik.
Dikutip dari Disway.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) usai UN resmi dihapus yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.
Pada 3 Juni 2025, peraturan tersebut sudah diundangkan dan menjadi tonggak penting dalam peralihan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan terstandar.
BACA JUGA: SMA Muhammadiyah 4 Belik Pemalang Laksanakan Ujian Tasmi’ Kelas Tahfidz di LPPI UMP
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik yang diterapkan setelah UN resmi dihapus merupakan upaya sistemik dalam menjamin hak seluruh murid untuk diukur capaian akademiknya secara objektif dan berkualitas.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya — baik formal, nonformal, maupun informal — mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni Toharudin.