Simpan 17 Paket Narkoba Sejoli di Tegal Diamankan Polisi

Selasa 03-06-2025,18:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan pasangan IF (27) dan WD (26) saat melaksanakan operasi di Jalan Serayu Kota Tegal. Sejoli di Tegal itu terpaksa diamankan lantaran tertangkap tangan menyimpan Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Yulius Herlinda saat menggelar pers conference mengatakan, keduanya diamankan petugas di TKP pada 26 Mei 2025 lalu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 14,11 gram sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Mereka ditangkap anggota kami saat melaksanakan tugas. Ada 17 paket yang berhasil kita amankan dengan total berat 14,11 gram sabu-sabu," katanya Senin 2 Juni 2025.

Selain itu, kata Wakapolres, petugas juga menyita 5,5 butir ekstasi atau inex dengan berat 2,76 gram, serbuk ekstasi atau inex seberat 0,42 gram. Petugas juga berhasil menyita satu butir obat-obatan berbahaya. 

BACA JUGA: 20 Hari Gelar Operasi, Polisi Lima Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Tegal, Seorang Diantaranya Perempuan

BACA JUGA: Jadi Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Pemuda 18 Tahun di Brebes Diamankan Polisi

"Keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, imbuh Wakapolres, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

Sebagai informasi, jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Tegal saat operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan selama 20 hari. Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing HN (53) dan SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal serta SK (35) warga Sukmajaya Depok. 

Selanjutnya, IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA: Sebulan Gelar Operasi, Polisi di Tegal Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu seberat 44,28 Gram serta 10,5 butir pil ekstasi dan 1 butir butir psikotropika," ujar Wakapolres saat gelar pers conference.

Menurut Wakapolres, kelima tersangka terancam pasal yang berbeda. Yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar.

Wakapolres menambahkan, pihaknya mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.

Kategori :