Masyarakat disarankan untuk selalu memastikan bahwa aplikasi pinjaman online yang digunakan terdaftar dalam daftar ini untuk menghindari risiko terjerat pinjol ilegal yang dapat berujung pada teror dan bunga yang mencekik.
Kriteria dan Persyaratan Pengajuan
Untuk mendapatkan pinjol limit besar seperti 10 juta rupiah ke atas, penyedia pinjol biasanya menerapkan kriteria penilaian yang lebih ketat.
Berdasarkan praktik umum di industri perbankan dan fintech, limit pinjaman biasanya ditetapkan sekitar 3x dari penghasilan bulanan pemohon.
Dengan demikian, untuk mendapatkan pinjaman 10 juta atau lebih, calon nasabah idealnya memiliki penghasilan minimal sekitar 3-3,5 juta rupiah per bulan. Faktor lain yang memengaruhi persetujuan dan besaran limit adalah skor kredit.
BACA JUGA: Ini Daftar Pinjol Limit Besar 100 Juta yang Belum Banyak Orang Tahu: No KTP, No Ribet?
BACA JUGA: 7 Pinjol Resmi Limit Besar hingga Rp200 Juta Bunga Rendah 2025, Cicilannya cuma Segini!
Semakin baik riwayat kredit seseorang, semakin besar kemungkinan mendapatkan kenaikan limit. Pinjol legal biasanya mengakses data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah.
Beberapa persyaratan umum yang diperlukan meliputi KTP, bukti penghasilan, dan verifikasi data pribadi lainnya untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan membayar kembali pinjaman tersebut.
Kasus Viral Terkait Pinjol di 2025
Kasus viral yang menarik perhatian publik adalah pengalaman nasabah BNI, Dewi Rahmawati, yang terkejut menemukan rekening atas namanya digunakan untuk transaksi pinjol senilai Rp10 juta.
Dilansir dari Tempo.co, melalui aplikasi Wondr milik BNI, Dewi menemukan akun BNI lain yang mengatasnamakan dirinya dengan saldo Rp21.680. Lebih mengejutkan lagi, terdapat tujuh transaksi pinjol yang dilakukan melalui rekening tersebut.
BACA JUGA: 5 Pinjol Limit Besar hingga Rp80 Juta Bunga Rendah Tanpa DC Kasar, Syarat Super Fleksibel
Kasus ini bermula ketika Dewi mengunduh aplikasi Wondr dan memasukkan data diri serta verifikasi wajah. Saat berhasil masuk, ia menemukan rekening lain atas namanya dengan riwayat transaksi pinjol sebesar Rp10 juta.
Transaksi pertama tercatat pada 7 April 2024 pukul 08.00 dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp1.940.000, dan pada 8 April 2024 uang tersebut ditransfer sebesar Rp1.900.000. Dewi menduga data pribadinya disalahgunakan oleh HRD perusahaan tempat ia pernah melamar kerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan selalu memonitor aktivitas finansial.
Penyalahgunaan data untuk membuka rekening bank dan mengakses pinjol telah menjadi modus operandi yang semakin umum terjadi, dengan kerugian yang dapat mencapai jutaan hingga miliaran rupiah.