Contoh kasus sudah banyak terjadi. Berdasarkan laporan Kominfo, hingga akhir 2023, ada lebih dari 6.800 aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir karena tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki izin OJK
- Website atau aplikasinya tidak profesional
- Menjanjikan pencairan super cepat tanpa syarat
- Meminta akses ke semua data ponsel
- Sulit dihubungi atau tidak ada alamat kantor jelas.
Memang ada pinjol limit besar yang mengklaim memberikan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa KTP, namun tetap ada verifikasi data secara tidak langsung demi alasan keamanan dan validasi identitas.
Tidak ada pinjol resmi dan legal yang benar-benar memberikan pinjaman tanpa proses verifikasi identitas. Oleh karena itu, penting untuk tetap bijak dan tidak mudah tergiur dengan janji manis yang belum tentu aman.