Kemudian, pihak penipu ini akan meminta korban membayarkan uangnya dengan denda atau bunga tinggi. Jika tidak diberikan, maka mereka bisa mengancam dan melakukan hal-hal lainnya.
6. Meminta Informasi Pribadi Berlebihan
Cara pinjol ilegal menipu berikutnya juga biasa dengan meminta informasi data berlebihan, dengan alasan kebutuhan verifikasi. Bahkan sampai ke informasi seputar rekening dan foto KTP dan selfie yang bisa saja disalahgunakan.
BACA JUGA: Pinjol Limit Tinggi Cair Cepat: Rahasia Cairkan Rp50 Juta Tanpa Agunan Saat Kepepet!
BACA JUGA: Solusi Pinjam Uang Selain Pinjol: Tanpa DC Lapangan dan Aman Digunakan
7. Mengaku dari Fintech Legal
Modus penipuan pinjol ilegal lewat WhatsApp selanjutnya seringkali mengaku dari perusahaan resmi. Tidak tanggung-tanggung mereka mencantumkan logo dan nama perusahaan legal, demi meyakinkan korbannya.
Cara menghindari penipuan pinjaman online
- Blokir nomor yang tidak dikenal apalagi menghubungi berkali-kali dan jangan pernah meresponnya.
- Jangan klik link yang dikirimkan baik lewat WA, SMS, dan media lainnya.
- Selalu cek legalitas pinjol dulu di website OJK atau WhatsApp OJK resmi.
- Jangan berikan data-data berlebihan apalagi yang tidak relevan sampai ke PIN, password, kode OTP, dan lainnya.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran apapun yang mereka berikan, apalagi didapatkan dengan cara sangat mudah.
- Pinjol legal tidak pernah meminta pembayaran uang muka saat akan mencairkan dana pinjaman.
- Laporkan jika Anda mendapatkan penawaran pinjol ilegal atau menjadi korban penipuan, ke OJK melalui kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Anda juga bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Penutup
Itulah sejumlah modus penipuan pinjol ilegal lewat WhatsApp yang harus Anda ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat.