Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendorong kepala desa agar dapat menangkap momentum tersebut sebagai sebuah peluang baik untuk memajukan perekonomian desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA: Rekomendasi Pinjaman Koperasi Tanpa Jaminan Selain Pin, Limit hingga Rp50 Juta dan Syarat Mudah
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan ke pemerintah desa melalui camat terkait instruksi pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami akan memfasilitasi dana bantuan maksimal Rp3 juta per koperasi merah putih untuk pembuatan akta notaris pendiriannya,” dukungnya.