radartegal.com - Ini dia bocoran beberapa pinjol bunga tinggi 2025. Saat ini kemudahan akses terhadap pinjaman online atau peer-to-peer lending (P2P) membuat banyak masyarakat tergiur mengambil dana cepat tanpa prosedur rumit.
Namun, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam siklus utang yang mencekik akibat pinjol bunga tinggi.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan batasan bunga untuk layanan pinjol, beberapa nama tetap dianggap “sadis” karena beban bunganya yang berat bagi peminjam, terutama kalangan muda.
Aturan Baru Bunga Pinjol di 2025
Memasuki tahun 2025, OJK memperbarui ketentuan mengenai batas maksimum bunga pinjaman online demi melindungi konsumen dari praktik predatori. Mengacu pada ketentuan terbaru, berikut adalah skema bunga yang diperbolehkan:
BACA JUGA: 5 Sanksi Gagal Bayar Pinjol Legal OJK, Nomor Empat Paling Fatal!
BACA JUGA: Orang Kantoran Lewat Ini Mah! 7 Cara Gila Dapatkan Penghasilan Tambahan tanpa Utang Pinjol dan Kerja
- Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, bunga maksimal ditetapkan 0,3% per hari.
- Sementara untuk tenor di atas 6 bulan, bunga turun menjadi 0,2% per hari.
- Untuk pinjaman produktif seperti UMKM atau ultra mikro, bunga maksimal lebih rendah, yakni 0,275% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1% per hari jika lebih dari 6 bulan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar industri fintech lending tetap berkembang namun tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.
Daftar Pinjol Legal dengan Bunga Tinggi di 2025
Meskipun berada di bawah pengawasan OJK dan mengikuti aturan bunga maksimal, beberapa pinjol legal tetap dicap “sadis” karena beban bunga harian yang terasa berat di mata masyarakat. Berikut beberapa nama yang sering muncul dalam sorotan:
- Danamas
- Amartha
- Dompet Kilat
- Boost
- Toko Modal
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
BACA JUGA: Trik Pakai Uang Pinjol agar Jadi Untung Berlipat-lipat, Gak Banyak yang Tahu!
Pinjol-pinjol di atas terdaftar resmi di OJK dan dapat dicek melalui situs cekfintech.id, situs resmi milik OJK untuk mengecek legalitas layanan fintech lending.
Namun, dalam praktiknya, meski bunga harian hanya 0,3%, jika dikalkulasi secara tahunan (annual percentage rate atau APR), total bunga bisa mencapai lebih dari 100% per tahun!
Disomasi karena Bunga dan Penagihan Agresif
Salah satu kasus menarik di 2025 adalah adanya pengajuan somasi terhadap salah satu layanan pinjol yang dinilai melanggar etika penagihan.
Beberapa pengguna mengeluhkan metode penagihan yang kasar dan mempermalukan nasabah melalui media sosial dan pesan pribadi ke kontak mereka.