Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

Minggu 23-03-2025,13:45 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati
Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

Hukum tukar uang baru menurut Islam diperbolehkan jika menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.

Namun akan menjadi haram (Riba Fadhl), jika ada selisih dalam jumlah yang diterima atau diberikan dalam mata uang yang sama.

Kategori :