Lebih lanjut, Sumanto membeberkan beberapa hal yang harus jadi perhatian untuk mencapai target pendapatan 2025-2030. Salah satunya adalah optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Selain optimalisasi pengelolaan aset daerah, ada optimalisasi BUMD dan BULD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dengan berpedoman pada Perda Jateng 12/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkas Sumanto.