Sementara, Nanang warga Desa Margaayu menyatakan bahwa pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi ihwal dampak lingkungan di desa tersebut. Sehingga, dia sanksi jika pabrik hebel ini sudah memiliki izin Amdal.
"Saya juga korban asap dan debu dari pabrik hebel ini. Saya menduga, pabrik ini belum ada izin Amdalnya, karena tidak ada sosialisasi yang transparan terhadap warga," tandasnya.
BACA JUGA: Sempat Nolak, Warga Akhirnya Sepakat Ada Akses Jalan Keluar Masuk Pabrik di Kersana Brebes
BACA JUGA: 6 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Wisata Sejarah Pabrik Gula Jatibarang Brebes
Mangun, warga Margaayu juga mendesak agar produksi hebel dihentikan sebelum persyaratan dilengkapi.
"Saya tahu di sini banyak kesalahan, ngebor air tanah juga tidak ada izinnya. Tolong, hentikan dulu operasinya," tegas Mangun kecewa.
Sementara, Human Resource Development (HRD) PT Mitra Sentra Manunggal Heri mengaku jika perizinan Amdal sudah ada. Namun, dia tidak bisa menunjukkan karena dokumennya masih di pihak konsultan.
"Amdal sudah terbit sejak minggu-minggu kemarin. Nanti akan saya minta ke konsultan," ujarnya.
BACA JUGA: Audensi Warga Blokir Akses Pabrik TSH di Brebes Kembali Digelar, Ini Hasilnya
BACA JUGA: Ini Pabrik Terlama di Tegal, Usianya hampir 200 Tahun
Sedangkan untuk perizinan produksi dan pengeboran air tanah, Heri mengaku masih melengkapi dokumennya.
"Izin itu memang belum keluar, masih dalam proses," ucapnya.
Kendati belum ada izin produksi, Heri membenarkan jika PT Mitra Sentra Manunggal sudah memproduksi batu putih hebel sejak beberapa hari yang lalu. Alasannya, untuk uji coba mesin produksi.
"Kurang lebih sudah satu minggu kita produksi. Untuk uji coba dulu, materialnya juga belum lengkap," ucapnya.