TEGAL, radartegal.com - Sedikitnya 18 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Tegal berhasil diamankan jajaran Polres Tegal Kota. Itu, merupakan pengungkapan kasus periode Januari-Februari 2025.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menggelar pers conference belum lama ini mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal. Dengan mengamankan 18 orang pelaku selama bulan Januari - Februari 2025.
Menurut Kapolres, selama kurun waktu satu bulan itu, pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sebayak 10 kasus dan psikotropika 3 kasus. Sehingga jumlah total ada 13 kasus dengan tersangka sebayak 18 orang.
"Total kasus yang kita ungkap selama periode itu sebanyak 13 yang terdiri dari 10 kasus narkotika dan tiga kasus psikotropika. Sementara total pelaku yang berhasil diamankan yakni sebanyak 18 orang," katanya.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba
BACA JUGA: Parah! Remaja di Tegal Dicabuli dalam Kamar Kost Saat Sedang Menstruasi
Selain para pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 7,02 gram sabu, 5,43 gram ganja dan 11,62 gram tembakau gorila.
"Sedangkan dari 5 kasus psikotropika petugas berhasil mengamankan 3.125 butir obat berbahaya dan 39 butir obat psikotropika," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat ini para tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolres menegaskan pihaknya akan gencar melakukan operasi untuk menekan peredaran narkoba di Tegal.
Sementara kepada pelaku, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.