Dengan rincian peredaran miras 4 kasus dengan 4 orang penjual diamankan, narkoba 5 kasus dengan 8 tersangka, asusila 11 kasus kejahatan dengan 12 tersangka.
Kemudian, premanisme 5 kasus kejahatan dengan 12 tersangka serta 1 kasus perjudian dengan 4 tersangka.
BACA JUGA: Oknum Polisi Tipu Warga di Pemalang Ditahan, Polres Sebut Kasus Ditangani Profesional
BACA JUGA: 2024 BNN Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tegal dengan BB 6,7 Kg
"Secara keseluruhan total ada 63 kasus dan 84 orang ditetapkan tersangka," jelasnya.
Wakapolres Brebes menegaskan bahwa kegiatan kepolisian ini bukan hanya menjelang bulan Ramadan.
Akan tetapi akan terus berlanjut guna menciptakan kamtibmas yang kondusif serta akan berkoordinasi dengan Pemkab Brebes.
“Polres Brebes berkomitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Polres Brebes akan terus melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti minuman keras, perjudian, narkoba, praktik asusila, dan premanisme,” tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya tindakan yang mengganggu ketertiban umum.