Radartegal.com - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)! Bantuan PKH periode Januari-Maret akan segera dicairkan.
Pencairan bantuan PKH periode Januari-Maret ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan.
Bantuan PKH periode Januari-Maret diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan pendidikan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memastikan bantuan PKH periode Januari-Maret dapat tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran.
BACA JUGA: Resmi! Ini 97 Pinjol Legal Berizin OJK 2025, Aman untuk Dapatkan Cuan sampai 20 Juta
BACA JUGA: Bingung Ambil Pinjol Tenor Panjang atau Pendek? Begini Cara Pilihnya Biar Dapat 10 Juta
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan bantuan PKH periode Januari-Maret akan diumumkan dalam waktu dekat.
Bantuan sosial PKH dan BPNT 2025
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada periode Januari hingga Maret 2025, pencairan saldo DANA untuk kedua program ini telah dimulai. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memastikan status pencairan dan mengecek saldo secara berkala agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Bansos PKH dan BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
BACA JUGA: Butuh Modal Rp100 Juta, Mending Pilih KUR atau Pinjol? Begini Menentukannya
BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Tanpa Selfie KTP Cair Rp300 Ribu Cair dalam 1 Menit Aja, Simak Caranya
Pencairan dana dilakukan melalui tiga bank utama, yaitu BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. Proses distribusi ini dilakukan secara bertahap, meskipun beberapa KPM melaporkan bahwa saldo bantuan mereka belum masuk.
Pemerintah memastikan bahwa pendistribusian akan terus berlanjut hingga semua penerima mendapatkan haknya.