radartegal.com - Saat ini, mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0% menjadi impian banyak orang.
Banyak yang menganggap ini sebagai kesempatan emas untuk memiliki rumah tanpa harus menabung uang muka dalam jumlah besar.
Namun, meskipun menawarkan kemudahan dalam hal DP, terdapat sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi agar pengajuan KPR bisa disetujui.
Yuk, simak syarat-syarat dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui!
BACA JUGA: Mitos atau Fakta? Bank Bisa Sita Rumah KPR dalam 1 Bulan
BACA JUGA: 5 Bank yang Ternyata Kasih KPR Murah Banget, Cek di Sini Sebelum Menyesal
Persyaratan Umum untuk Mengajukan KPR DP 0%
--
Sebelum mulai mengajukan KPR DP 0%, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia. Ini adalah syarat paling dasar yang perlu dipenuhi.
-
Usia Pemohon
Pemohon KPR harus berusia minimal 21 tahun. Namun, jika Anda sudah menikah, usia pasangan juga dapat dihitung. Syarat usia maksimal adalah 65 tahun saat jatuh tempo KPR, khusus untuk wiraswasta dan profesional.
-
Riwayat Kredit yang Baik
Pemohon tidak boleh masuk dalam daftar hitam atau memiliki riwayat kredit macet di Bank Indonesia. Ini sangat penting untuk memastikan kelayakan pemohon dalam hal pembayaran.
-
Penghasilan yang Stabil
Bank akan menilai kemampuan Anda dalam membayar cicilan KPR berdasarkan penghasilan yang dimiliki.
BACA JUGA: Jangan Beli Rumah Dulu Sebelum Tau Risiko Memilih KPR Inhouse, Ini yang Harus Dipahami
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan KPR DP 0%
Setelah Anda yakin memenuhi persyaratan umum, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Formulir aplikasi KPR yang biasanya disediakan oleh bank penyedia layanan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah). Ini adalah dokumen identitas yang sangat penting.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mendukung status keluarga pemohon.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai bukti bahwa pemohon terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Fotokopi Surat Nikah/ Akta Cerai (jika sudah menikah atau bercerai), serta Akta Pisah Harta jika ada.
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir. Bank akan memeriksa kestabilan keuangan Anda melalui dokumen ini.
- Slip gaji asli atau surat keterangan penghasilan. Bukti penghasilan ini diperlukan untuk menilai kemampuan Anda dalam mencicil KPR.
- Surat keterangan kerja bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. Surat ini menunjukkan status Anda sebagai pekerja tetap.
- Fotokopi Surat Izin Praktik bagi tenaga profesional, seperti dokter, pengacara, atau arsitek.