Mitos atau Fakta? Bank Bisa Sita Rumah KPR dalam 1 Bulan

Kamis 06-02-2025,16:00 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com - Banyak orang khawatir bahwa jika mereka telat membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama satu bulan, bank bisa langsung menyita rumah mereka. 

Namun, benarkah bank bisa sita rumah KPR? Jawabannya adalah mitos. Bank tidak bisa serta-merta menyita rumah hanya dalam waktu satu bulan keterlambatan pembayaran. 

Proses bank sita rumah KPR membutuhkan tahapan yang cukup panjang dan tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Simak penjelasan lebih lanjut berikut ini

Bagaimana proses penyitaan rumah KPR?

Agar lebih memahami bagaimana bank menangani keterlambatan pembayaran KPR, berikut adalah tahapan yang umumnya terjadi sebelum rumah benar-benar disita:

BACA JUGA: 5 Bank yang Ternyata Kasih KPR Murah Banget, Cek di Sini Sebelum Menyesal

BACA JUGA: Cocok untuk Pasangan Baru yang Mau Nyari Rumah, Ini Daftar Pinjaman KPR Bunga Rendah yang Aman dan Tepat

1. Tunggakan Pembayaran dan Peringatan Awal

Ketika seorang debitur terlambat membayar cicilan KPR selama satu bulan, bank biasanya tidak langsung mengambil tindakan penyitaan.

Sebagai langkah awal, pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan dan teguran kepada nasabah agar segera melakukan pembayaran.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank diwajibkan untuk memberikan peringatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap nasabah yang menunggak pembayaran.

2. Kesempatan untuk Melunasi Tunggakan

Jika keterlambatan berlanjut hingga dua bulan, bank akan semakin aktif menghubungi nasabah, baik melalui telepon, email, atau surat resmi.

BACA JUGA: Jangan Beli Rumah Dulu Sebelum Tau Risiko Memilih KPR Inhouse, Ini yang Harus Dipahami

BACA JUGA: Mau Beli Rumah? Jangan Salah Pilih! KPR Inhouse atau Bank, Mana yang Lebih Untung?

Pada tahap ini, bank masih memberikan kesempatan bagi debitur untuk melunasi tunggakan atau mengajukan negosiasi pembayaran.

  • Dalam beberapa kasus, bank dapat menawarkan solusi seperti:
  • Restrukturisasi Kredit (penyesuaian jumlah cicilan atau perpanjangan tenor pinjaman).
  • Rescheduling (perubahan jadwal pembayaran agar lebih fleksibel).

Jika debitur masih menunjukkan itikad baik untuk membayar, bank lebih cenderung memilih opsi ini dibandingkan langsung menyita rumah.

3. Surat Peringatan Resmi (SP1, SP2, SP3)

Kategori :