Komplotan Perampok Bersenjata Api di Jatibarang Diringkus Tim Resmob Polres Brebes, 3 Orang Masih DPO

Rabu 05-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Adi Mulyadi

Sedangkan tiga tersangka lainnya, Susmulyadi alias Simul, Sumito, dan Edi Priyono, dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun.

Kategori :