TEGAL, radartegal.com - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal terpilih hasil Pilkada 2024 Dedy Yon Supriyono-Tadzkiyatul Muthmainah (Dedy-Iin) diperkirakan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Itu, merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal Budi Saptaji mengatakan jika berdasarkan Perpres 80/2024, maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sementara untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupatinya pada 10 Februari 2025.
"Hal itu, merujuk pada pasal 22A Perpres tersebut. Namun, pada perkembangannya digelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu," katanya saat menjadi pembicara di kegiatan Bawaslu Kota Tegal Rabu 29 Januari 2025.
Dari hasil RDP itu, kata Budi, disepakati untuk pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024, akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Itu, bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK serta telah ditetapkan oleh KPU.
"Untuk pelantikan akan dilaksanakan secara serentak di Jakarta pada 6 Februari 2025 mendatang," tandasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid. Saat ini Pemilihan Serentak tinggal menunggu tahapan terakhir, yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.
"Kalau melihat hasil RDP kemarin, maka pelantikan akan dilaksanakan secara serentak di Jakarta. Tepatnya pada 6 Februari 2025 mendatang," jelasnya.
Fauzan menambahkan Pilkada di Tegal tidak ada sengketa di MK. Sehingga, pelantikannya sesuai yang telah ditetapkan.