BREBES, radartegal.com - Seorang ayah di Kabupaten Brebes tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kejadian pencabulan terungkap setelah korbannya, melaporkan ke ibu kandungnya yang tengah bekerja sebagai ibu rumah tangga di Jakarta.
Dalam pengakuan korban ke ibu kandungnya mengatakan, kalau dirinya telah beberapa kali disetubuhi ayahnya di dalam rumahnya.
Bahkan kepada polisi, korban mengaku telah empat kali mendapatkan kekerasan pelecehan seksual dari sang ayah. Yakni dilakukan sejak tahun 2022, tahun 2023 dan di tahun 2024 lalu.
Ibu korban yang tidak terima akhirnya melaporkan suaminya sendiri, akibat melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya ke pihak Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.
BACA JUGA: Dibawah Ancaman, Bocah 13 Tahun di Pekalongan Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung
BACA JUGA: Miris! Perempuan yang Diduga Ibu dari 4 Kerangka Bayi di Banyumas Dihamili Ayah Kandungnya
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati kepada awak media mengatakan, tersangka sebelum mencabuli anak kandungnya, terlebih dulu melakukan kekerasan fisik dan memaksa anak kandungnya untuk memenuhi hasratnya melayani layaknya hubungan suami istri.
"Bahkan, selama ini korban tidak berani melaporkan ibu kandungnya karena takut mendapat ancaman dari ayahnya,"kata Resandro, Minggu 19 Januari 2025 kepada wartawan.
Akibat perlakukan sang ayah, kini korban korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan dari psikologis.
"Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 81 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukum hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.