Radartegal.com – Bisakah menghapus data pinjol yang belum lunas? Sebelum itu, Anda harus pahami dulu beberapa hal di bawah ini.
Menghapus data pinjol yang belum lunas sering jadi keinginan sebagian orang, terutama debitur yang sulit membayar utangnya. Apalagi jika berutang di platform pinjol yang legal alias resmi.
Cara menghapus data pinjol yang belum lunas sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dulu sebelum mencoba hapus data-data Anda dari sistem.
Berikut seputar menghapus data pinjol yang belum lunas bisa Anda ketahui. Pastikan Anda menyimak ulasan ini dengan baik.
BACA JUGA: Begini Cara Memulihkan SLIK OJK yang Buruk Akibat Galbay Pinjol
BACA JUGA: Cek Legalitas Pinjol Lewat WA dan Pakai Pinjaman agar Tidak Galbay
Menghapus data pinjol yang belum lunas
Hapus data pinjol yang belum selesai sebenarnya tidak bisa dilakukan oleh debitur. Hal ini dikarenakan beberapa alasan, seperti:
- Pinjaman online merupakan perjanjian hukum yang mengikat, apalagi platform pinjol tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Selama utang belum lunas, data Anda akan tetap tercatat sebagai debitur beserta riwayat kreditnya.
- Pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menagih utang yang belum dilunasi. Maka dari itu debitur tidak bisa melakukan penghapusan data pinjol yang belum lunas, sebab bisa merugikan pihak penyedia layanan.
- Data debitur akan tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola OJK. Biasanya penghapusan data dari SID ini ada ketentuan serta syarat khususnya, salah satunya harus melunasi semua pembayaran cicilan.
BACA JUGA: 3 Alasan Slip Gaji Jadi Syarat Penting saat Ambil Pinjol
BACA JUGA: 5 Cara Jitu Hadapi Rentenir Pinjol yang Terus Menagih Utang
Lantas, apa yang bisa dilakukan agar bisa menghapus data pinjol?
Menghapus data pinjol yang belum lunas tidak bisa dilakukan, alias hanya bisa terjadi jika cicilan sudah terbayarkan semua. Hal ini saja yang jadi cara paling efektif untuk Anda lakukan.
Cara efektif menghilangkan data pinjol yaitu dengan membayar semua utang termasuk bunga dan dendanya. Setelah lunas, Anda baru bisa meminta surat lunas sebagai bukti pelunasan dan mengajukan penghapusan data.
Jika memang Anda sulit membayar utang sekaligus, cobalah negosiasi dengan pihak pinjol. Sekiranya mereka bisa memberikan restrukturisasi utang.
Misalnya, dengan menjadwalkan ulang atau memperpanjang jangka waktu pembayaran atau mengurangi jumlah cicilan. Namun, jika Anda merasa tidak diperlakukan adil oleh pihak pinjol, segera laporkan ke OJK agar mereka mendapatkan sanksi yang sesuai.
BACA JUGA: 5 Cara Menyusun Anggaran untuk Pinjol agar Tidak Gagal Bayar