"Pelantikannya kapan, kami serahkan kepada pemerintah provinsi. Karena yang melantik adalah Mendagri melalui Gubernur," tandasnya.
BACA JUGA: Tinjau TPS, Pj Bupati Tegal Temukan Hal Ini di Lapangan
BACA JUGA: Lawan Kemiskinan dan Kebodohan, Pj Bupati Tegal: Jangan Pernah Lelah!
Mundurnya jadwal pelantikan ini mengundang banyak tanya masyarakat. Pasalnya, masyarakat Kabupaten Tegal menghendaki agar H. Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid secepatnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal.
"Ya, banyak masyarakat yang menanyakan ke kami soal pelantikannya kapan. Masyarakat meminta agar secepatnya dilantik untuk percepatan pembangunan," kata Ischak, usai Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih 2024, di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel, Kabupaten Tegal, Kamis, 9 Januari 2025.
Mundurnya pelantikan Bupati Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029 juga berdampak pada masa jabatan Pj Bupati Agustyarsyah. Sesuai SK Kemendagri masa jabatan Pj Bupati Tegal diperpanjang per 10 Januari 2025 hingga maksimal satu tahun.