Etika penagihan utang DC pinjol ini juga diatur oleh OJK, yaitu tidak boleh melakukan panggilan terus menerus di waktu singkat. Hal ini bisa mengganggu privasi debitur dan berhak untuk dilaporkan.
6. Mengaku sebagai pejabat hukum
DC pinjol tidak boleh menekan debitur dengan mengaku-ngaku sebagai pejabat hukum atau petugas hukum. Hal ini sudah termasuk penipuan identitas dan bisa dilaporkan.
BACA JUGA : Hak dan Kewajiban sebagai Pengguna Pinjol, Wajib Tahu Sebelum Daftar
BACA JUGA : Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam, Ini Penyebab dan Solusinya
7. Menyebarkan informasi palsu soal debitur
DC pinjol saat tagih utang kepada debitur tidak boleh mengancam menyebarkan data pribadi yang bersangkutan, apalagi sampai benar-benar menyebarkannya ke publik. Debitur memiliki hak perlindungan konsumen termasuk privasi datanya.
Apa sanksi pelanggaran DC pinjol?
Jika ternyata ada DC pinjol melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi oleh OJK, baik secara perdata maupun pidana. Debitur yang dirugikan bisa melaporkan tindakan mereka dengan menyertakan bukti yang mendukung.
Maka dari itu, penting untuk Anda sebagai debitur selalu simpan bukti apapun agar bisa mendukung pembelaan diri Anda dari perlakuan tidak etis DC pinjol. Entah itu berupa pesan teks, suara, maupun saat didatangi secara langsung ke rumah.
Penutup
Itulah seputar hal-hal yang dilarang oleh OJK untuk DC pinjol saat tagih utang ke debiturnya. Lindungi diri Anda sebagai konsumen dan lakukan pelaporan jika Anda mendapatkan kerugian, maupun tindakan melanggar hukum dari petugas.