Jarang Ada yang Tahu, Ini Istilah dalam Pinjaman Online yang Perlu Anda Ketahui di Tahun 2025

Jumat 10-01-2025,20:46 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Teguh Mujiarto

radartegal.com - Pinjaman online atau yang kini lebih dikenal dengan istilah "pindar" (pinjaman daring) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di Indonesia. 

Dengan kemudahan akses dan proses yang cepat, layanan ini menawarkan alternatif pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara instan. 

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai istilah dalam pinjaman online dan konsep penting yang perlu dipahami agar tidak terjebak dalam praktik ilegal atau merugikan. 

Di bawah ini Radar Tegal akan membahas berbagai istilah dalam pinjaman online yang perlu Anda ketahui di tahun 2025, membantu Anda menjadi lebih bijak dalam memilih layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

BACA JUGA: Berapa Limit Pinjaman Pinjol OJK Tanpa Jaminan? Simak Sebelum Mengajukan

BACA JUGA: Pinjol OJK Tanpa Jaminan, Amankah dan Menguntungkan?

Daftar istilah dalam pinjaman online

1. Pindar (Pinjaman Daring)

Pindar merupakan istilah baru yang menggantikan pinjol untuk menggambarkan layanan pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan utama dari penggunaan istilah ini adalah untuk membedakan layanan pinjaman online yang legal dari yang ilegal.

Pindar mengacu pada layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang diawasi oleh OJK, memberikan jaminan keamanan dan transparansi kepada peminjam.

2. Pinjol

Istilah ini sebelumnya digunakan untuk merujuk pada semua jenis pinjaman online. Namun, kini memiliki konotasi negatif karena sering kali dikaitkan dengan praktik ilegal dan pinjaman yang tidak terdaftar. Pinjol yang ilegal cenderung memberikan bunga tinggi dan berpotensi merugikan peminjam.

BACA JUGA: Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjol Ilegal, Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Maraknya Kasus

BACA JUGA: Melek Finansial, Panduan Lengkap Memilih Pinjol yang Aman dan Menguntungkan di Tahun 2025

3. Fintech Lending

Merupakan layanan pinjam-meminjam uang yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman.

Dalam konteks pindar, fintech lending harus terdaftar di OJK untuk menjamin keamanannya dan mematuhi peraturan yang berlaku. Fintech lending yang legal menyediakan layanan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

4. P2P Lending (Peer-to-Peer Lending)

Kategori :