Selaku pengurus MKKS pihaknya juga telah mengimbau kepada para kepala sekolah penerima kelebihan bayar tersebut agar segera mengembalikan uang ke Kas Daerah.
BACA JUGA: Sempat Nolak, Warga Akhirnya Sepakat Ada Akses Jalan Keluar Masuk Pabrik di Kersana Brebes
BACA JUGA: Awal Tahun, 106 Sapi di Brebes Suspek Penyakit Mulut dan Kuku
"Kami dan seluruh kepala SMP negeri dan swasta pemesan naskah soal telah mengembalikan kelebihan bayar sepenuhnya kepada kas daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dengan tepat waktu, yaitu 30 hari setelah LHP diterima. Sehingga hal itu mendapat apresiasi positif dari Irjen Kemendikbud yang mestinya apresiasi positif itu bisa dijadikan sebagai salah satu poin untuk meringankan hukuman," terangnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, sebagai pengurus MKKS, pihaknya hanya melanjutkan kebijakan dan program-program dari pengurus MKKS sebelumnya. Pihaknya juga telah mengabdi menjadi ASN dengan masa kerja lebih dari 25 tahun dan pernah menjadi Kepala Sekolah Prestasi tingkat 1 dan 2.
"Kami juga telah memberikan kontribusi di dunia pendidikan di Kabupaten Brebes. Dan juga kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya," ungkap Ina kepada wartawan.