Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjol Ilegal, Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Maraknya Kasus

Jumat 10-01-2025,06:02 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Adi Mulyadi

Selain melakukan tindakan preventif, pemerintah juga memberikan perlindungan hukum bagi korban pinjol ilegal melalui pendekatan represif, yakni dengan melibatkan pihak kepolisian dalam penanganan kasus pinjol ilegal.

Korban pinjol ilegal dapat melaporkan tindakan yang merugikan mereka kepada pihak kepolisian, yang akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ramai Anak Muda Jadi Korban Pinjol, Ini 5 Penyebab Utamanya

BACA JUGA: Hati-hati Penipuan Loker Berujung Data Dijadikan Pinjol, Kenali Modusnya

Pemerintah telah mengatur perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dijadikan dasar hukum dalam penanganan kasus pinjol ilegal.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga turut memberikan perlindungan bagi korban yang datanya disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Korban dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku yang telah melanggar hak-hak mereka, baik berupa pemerasan, penyalahgunaan data pribadi, atau bentuk-bentuk penipuan lainnya.

Pelaku pinjol ilegal yang terbukti melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

BACA JUGA: 4 Bahaya Install Aplikasi Pinjol Sembarangan yang Sangat Fatal

BACA JUGA: Apakah DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah? Ini Faktanya

Selain itu, dalam UU ITE, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai penyalahgunaan data pribadi yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Melalui sanksi pidana ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik pinjol ilegal berkembang lebih luas.

Hambatan dalam Penanganan Kasus

Meski sudah ada berbagai upaya yang dilakukan, penanganan kasus pinjol ilegal di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan.

Salah satu tantangan terbesar adalah kesulitan dalam mengumpulkan bukti digital forensik yang kuat untuk membuktikan keterlibatan pelaku.

BACA JUGA: Akibat Fatal Menggunakan Pinjol Ilegal, Hati-hati dengan Jerat Utang yang Sulit Dilepaskan

Kategori :