Diduga Korupsi Uang Desa untuk Karaoke, Mantan Kades Kedungbokor Brebes Diamankan

Kamis 09-01-2025,14:03 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA: 5 Mahasiswi Politeknik Harapan Bersama Tegal Sosialisasi Antikorupsi di SMK Muhammadiyah Larangan

BACA JUGA: Wujudkan JKN Bebas Korupsi, BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders

Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.  

Dia menegaskan, kalau pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.  

Dia mengajak kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.

"Korupsi Dana Desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan," pungkasnya.

Kategori :