BACA JUGA: Cara Mengajukan Pinjol Tanpa BI Checking Tenor Panjang
Tekanan dari Debt Collector
Kegagalan membayar cicilan sering kali berujung pada intimidasi oleh debt collector. Ini tidak hanya menimbulkan stres finansial, tetapi juga dampak psikologis dan sosial yang serius.
Sebuah survei dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan bahwa 60% peminjam mengalami tekanan psikologis akibat metode penagihan yang agresif.
Keterbatasan Perlindungan Konsumen
Meski regulasi dari OJK sudah ada, banyak UMKM yang masih belum memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dalam transaksi pinjaman online.
Hal ini membuat mereka rentan terhadap praktik yang tidak adil. OJK terus mengedukasi masyarakat, namun tantangan dalam literasi keuangan masih besar.
BACA JUGA: Pinjol Tanpa KTP Memang Menggiurkan, Tapi Ini Risiko Dibaliknya
BACA JUGA: Cara Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal agar Terhindar dari Kerugian Finansial
Kesimpulan
Pinjaman online menawarkan solusi yang cepat dan fleksibel bagi UMKM di Indonesia, membuka peluang besar untuk pembiayaan yang lebih mudah diakses.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman berupa suku bunga tinggi, risiko penipuan, dan tekanan dari penagih utang yang harus diwaspadai.