6 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Hubungi Ini

Selasa 07-01-2025,10:40 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Adi Mulyadi

Selain OJK, Anda bisa laporkan ke polisi terdekat dengan Anda. Buatlah laporan resmi akan adanya penyalahgunaan KTP untuk pinjol yang dilakukan orang lain. Pastikan Anda menyertakan bukti yang sudah dimiliki sebagai lampiran laporannya.

4. Blokir KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol selanjutnya, yaitu menyampaikan di Disukcapil bahwa Anda kehilangan kartu identitas. Mintalah agar data KTP tersebut diblokir dan diberikan catatan bahwa sudah terjadi penyalahgunaan. Anda bisa minta untuk pembuatan kartu identitas baru.

BACA JUGA : Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya

BACA JUGA : 5 Faktor Penilaian Kelayakan Kredit Debitur Pinjol Sebelum Disetujui

5. Hubungi Perusahaan Pinjol

Solusi mengatasi penyalahgunaan KTP untuk pinjol yaitu hubungi penyedia layanan secara langsung. Anda bisa minta pembatalan pinjaman dengan membuktikan bahwa yang mendaftar pinjaman tersebut bukanlah Anda.

6. Pantau Aktivitas Keuangan Anda

Jangan lupa untuk selalu cek akun keuangan Anda seperti mobile banking dan sebagainya, agar tidak ada transaksi mencurigakan. Jika menemukan transaksi yang tidak Anda lakukan, segera laporkan ke bank.

Jika Anda mendapatkan teror atau ancaman dari pihak tertentu, usahakan jangan terprovokasi. Jangan bayarkan utang yang memang bukanlah milik Anda.

Sabar untuk menunggu laporan yang sudah Anda ajukan dan selalu pantau akun-akun Anda. Jangan lupa untuk selalu menjaga data-data penting di kemudian hari agar tidak terjadi lagi hal serupa.

Penutup

Itulah 6 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol yang bisa Anda lakukan. Lakukan segera untuk meminimalkan kerugiannya serta melindungi reputasi Anda.

Kategori :