Pasca Remediasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Kabupaten Tegal, Pemkab Lakukan Ini

Kamis 12-12-2024,17:04 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Untuk itu, koordinasi antar perangkat daerah menurutnya harus dijalin kuat melalui peran Asiten Sekda dan Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal. Pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah lainnya, yaitu menangani pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di PIK Kebasen dan di Desa Karangdawa.

“Usai menangani limbah di Pesarean, kami akan bergeser konsentrasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 ke PIK Kebasen dan Desa Karangdawa yang tingkat pencemarannya juga tinggi,” ungkap Muchtar.  

BACA JUGA: KLHK Bakal Sulap Kawasan Tercemar Limbah B3 Menjadi Destinasi Wisata Eko Budaya

BACA JUGA: Di Pesarean, Limbah B3 Menumpuk Sampai 14 Ribu Ton

Menurutnya, segala bentuk pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana lingkungan hidup. 

Upaya pemulihan butuh dukungan multi pihak

Upaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan dukungan multi pihak. Dari mulai kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga warga masyarakat. 

Termasuk pengurangan keracunan timbel pada anak yang melibatkan organisasi internasional Unicef (United Nations Children’s Fund).

Informasi ini mengemuka saat berlangsung kegiatan Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, Senin, 9 Desember 2024.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mengatakan, salah satu lahan di Kabupaten Tegal yang terkontaminasi limbah B3 dan telah dilakukan pemulihan secara bertahap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2018 hingga 2023 berada di kompleks makam Amangkurat I dan sekitarnya di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.

Selama bertahun-tahun lahan ini digunakan sebagai dumpsite oleh warga pelaku usaha pengecoran logam untuk menumpuk slag atau kotoran sisa peleburan logam. 

Luasan lahan yang berhasil diremediasi oleh KLHK mencapai 0,94 hektare. Remediasi dilakukan dengan cara mengupas material slag yang bercampur tanah seberat 18,47 ribu ton dan menggantinya dengan tanah baru.

Tanah terkontaminasi limbah B3 hasil kupasan tersebut diangkut oleh perusahaan penyedia jasa untuk diolah lebih lanjut. Adapun total nilai anggaran dari proyek remediasi ini mencapai Rp20,5 miliar.

Pasca pemulihan lahan oleh KLHK, Pemkab Tegal melanjutkan pekerjaan remediasi pada lahan terkontaminasi di luar dumpsite tahun 2024 ini dengan melakukan pengangkatan slag di kompleks pemakaman umum warga. 

Luasan lahan yang diremediasi mencapai 259,97 meter persegi dengan berat tanah bercampur slag yang berhasil dikupas mencapai 150 ton dan total anggaran mencapai Rp389,6 juta.

“Keberhasilan kita memulihkan lahan terkontaminasi limbah B3 di Pesarean ini tidak terlepas dari dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga para pihak yang sudah terlibat dari sejak sebelum remediasi seperti akademisi juga Danida (Danish International Development Agency) dari Denmark yang menghitung luasan lahan terkontaminasi B3,” ucap Joko.

Kategori :