Ini Sanksi DC Pinjol yang Melanggar Aturan OJK terhadap Debiturnya

Minggu 08-12-2024,20:33 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Teguh Mujiarto

Sanksi DC pinjol yang melanggar aturan OJK bisa cukup serius jika melakukan penagihan utang dengan cara tidak etis. Misal mengintimidasi debitur, mengancam, sampai melakukan kekerasan verbal non-verbal.

Termasuk juga pelanggaran seperti menyebarkan data pribadi debitur tanpa izin, menagih utang diluar jam kerja, dan lainnya. Hal-hal yang bisa merugikan dan merusak reputasi debitur sudah pantas dilaporkan ke OJK agar mereka mendapatkan sanksi.

Solusi jika mendapatkan perlakuan tidak etis dari OJK

Jika Anda mendapatkan perlakuan tidak etis saat ditagih utangnya oleh DC pinjol, Anda bisa kumpulkan bukti-bukti untuk pelaporan. Misalnya berupa rekaman pembicaraan, pesan singkat atau bukti transfer uang.

BACA JUGA : Pinjol Minta Izin Akses Lokasi Meski Tidak Punya DC, Ini Tujuannya

BACA JUGA : Cara Mengenali Rekening Dibobol Pinjol, Hati-hati dengan Modus Ini

Anda bisa gunakan bukti tersebut agar DC pinjol yang melanggar aturan OJK mendapatkan sanksi sesuai tindakan mereka. Laporkan juga ke kepolisian jika Anda mengalami perlakuan tidak etis yang sudah termasuk tindakan pidana.

Sebagai langkah pencegahan, pastikan agar Anda menggunakan layanan pinjol yang hanya sudah mendapatkan izin dari OJK. Pilihlah layanan yang memang memiliki reputasi yang baik dengan ulasan positif dari para pengguna sebelumnya.

Cek lagi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan pinjol yang Anda gunakan benar-benar terpecaya dan aman untuk digunakan, terutama tidak memiliki riwayat penagihan yang agresif dari DC lapangannya.

Penutup

Itulah sejumlah sanksi DC pinjol yang melanggar aturan OJK dan mesti Anda ketahui. Lewat informasi ini, diharapkan Anda agar lebih berani dalam melaporkan tindakan tidak etis apalagi jika sudah melanggar aturan perlindungan konsumen dari pemerintah.

Kategori :