BACA JUGA: Cara Mengajukan Keringanan Pinjol Easycash, Siapkan Hal-hal Berikut
OJK, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi sektor keuangan di Indonesia, sangat mendukung upaya untuk memperjelas perbedaan antara layanan pinjaman yang legal dan ilegal.
Dengan adanya istilah "pindar," masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengetahui bahwa layanan pinjaman tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman online yang beroperasi di Indonesia. Sejak tahun 2018, OJK telah mencatatkan sejumlah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara sah, sementara perusahaan yang tidak terdaftar langsung diberi tindakan hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa OJK berperan besar dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang ingin memanfaatkan pinjaman daring.
BACA JUGA: Bisakah Utang Pinjol Dianggap Hangus? Pahami Dulu Hal-hal Berikut
BACA JUGA: Orang-orang yang Rentan Jadi Target Penipuan Pinjol Ilegal, Waspada!
Pindar
Dengan adanya perubahan nama ini, AFPI berharap dapat menciptakan suatu perubahan yang lebih besar di industri pinjaman daring di Indonesia. "Pindar" bukan hanya sekadar istilah baru, tetapi juga merupakan simbol dari industri pinjaman daring yang lebih aman, sah, dan terpercaya.
Dengan langkah ini, AFPI ingin memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pinjaman daring yang sah tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga melindungi hak-hak konsumen.
Ke depannya, AFPI akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara memilih pinjaman online yang tepat dan aman.
Harapannya, dengan adanya istilah "pindar" yang lebih positif, masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa terjerumus ke dalam pinjaman ilegal yang dapat merugikan.