Realisasi PBB di Brebes Capai 99,33 Persen, Bapenda Lakukan Hal ini

Rabu 04-12-2024,16:36 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes sudah mencapai 99,33 persen. Atau sekitar Rp64.567.713.595 dari pagu Rp65.000.000.000.

Guna memaksimalkan siswa terget PBB-P2, pihaknya terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya meningkatkan layanan Bapenda Jempol (Bapenda Jemput Bola) ke desa-desa dalam merealisasikan target PBB-P2.

 

"Lewat Bapenda Jempol, kita turun langsung dalam meningkatkan relaisasi PBB-P2 yang tinggal beberapa persen lagi," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi, Rabu 4 Desember 2024.

Subandi menerangkan, dalam Bapenda Jempol ini pihaknya juga membuka berbagai layanan. Membuka layanan pembayaran langsung, pelayanan mutasi dan membuka blokir untuk mempermudah warga dalam pengurusan PBB-P2.

BACA JUGA: 10 Desa di Brebes dengan Realisasi PBB-P2 Paling Rendah, di Bawah 51 %

BACA JUGA: Bapenda Brebes Minta Desa Belum Lunas PBB-P2 Segera Melunasi

"Layanan ini semata-mata bertujuan untuk menaikan realsiasi PBB yang tinggal beberapa persen lagi," ucapnya.

Dia berharap, dengan jangka waktu beberapa pekan lagi kekurangan realisasi PBB-P2 dapat terealisasi. Sehingga, target PBB yang mencapai Rp65 miliar ini bisa terpenuhi sebelum waktunya.

"Bagi desa yang belum melunasinya, saya berharap bisa sesegera mungkin melunasinya. Sebab, waktunya tinggal beberapa hari lagi sebelum akhir tahun ini," dia memungkasinya.

Seperti diketahui, secara keseluruhan dari 10 pendapatan asli daerah dari sektor pajak, baru ada dua yang sudah mencapai 100 persen. Yakni, PBJT-Jasa Perhotelan dan Panak Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya.

BACA JUGA: Baru 11 Desa di Kecamatan Losari Brebes Lunas PBB, Camat: Sisanya Ditarget Akhir Agustus

BACA JUGA: Salahgunakan Uang PBB Sejak 2017 Rp238,8 Juta Lebih, Perangkat Desa di Brebes Dijebloskan ke Tahanan

Sedangkan yang masih di bawah 60 persen realisasinya yakni, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kategori :