BPKAD Terima Penghargaan, OPD Tertib Laksanakan Periode Kenaikan Pangkat ASN

Selasa 03-12-2024,20:29 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes. Penghargaan tersebut diberikan kepada BPKD karena menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertib melaksanakan periode kenaikan pangkat ASN.

"Alhamdulillah kemarin kita dapat penghargaan salah satu OPD yang tertib melaksanakan periode kenaikan pangkat terhadap ASN," ungkap Sekertaris BKPSDMD Brebes Diding Suandi, Selasa 3 Desember 2024.

Diing menyebutkan, penghargaan ini merupakan hasil dari kerjasama semua pihak. Jadi, dirinya mengapresiasi atas kinerja pegawai di lingkungan BPKAD Brebes yang telah melaksanakan tetib melaksanakan periode kenaikan pangkat ASN.

"Semoga penghargaan ini bisa meningkatkan layanan kami ke depannya," ucapnya.

BACA JUGA: BPKAD Brebes Beri Donasi Telur untuk Tekan Stunting

BACA JUGA: Cegah Stunting, BPKAD Brebes Beri Bantuan Telur di 4 Desa

Seperti diketahui, BKPSDMD Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Kepegawaian Evaluasi Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 4 Tahun 2023. Perka yang mengatur tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Pj Sekda Brebes Sutaryono saat membuka sosialisasi menyampaikan, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif, harus terus bertransformasi menjadi ASN yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. 

Sutaryono menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memahami implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS. Kenaikan pangkat, bukan hanya sekadar penghargaan atas prestasi kerja, tetapi bagian dari proses manajemen ASN yang profesional.

"Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023, dengan menghadirkan inovasi dalam bentuk periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam setahun. Yaitu, pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, Dan 1 Desember," jelas Sutaryono.

“Dengan bertambahnya periodesasi, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” pungkasnya.

Kategori :