Radartegal.com – Ini 3 cara blokir telepon dari pinjol yang paling efektif bisa Anda lakukan. Mendapatkan panggilan atau pesan terus menerus dari layanan pinjaman ilegal memang begitu meresahkan.
Maka dari itu segera blokir telepon dari pinjol dengan menerapkan beberapa cara ini, agar privasi Anda sehari-hari tidak lagi terganggu. Apalagi mereka melakukannya tak terhingga dalam sehari, misal telepon tiap beberapa menit sekali dan mengirim spam pesan teks.
Cara blokir telepon dari pinjol ini bisa Anda coba tanpa mengganti kartu. Anda bisa coba dahulu dan lakukan sampai oknum tersebut berhenti menghubungi.
Berikut 3 cara blokir telepon dari pinjol yang bisa Anda lakukan dan cukup efektif. Yuk ikuti cara-caranya sampai berhasil.
BACA JUGA: Cek Keamanan Data di Aplikasi Pinjol yang Anda Gunakan, Begini Caranya
BACA JUGA: Sederet Contoh Penawaran yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal, Waspada!
3 Cara paling efektif blokir telepon dari pinjol
Biasanya pinjaman online bodong seperti ini seringkali mengganggu korbannya, dengan berkali-kali kirim pesan atau telepon. Jika Anda termasuk salah satunya, coba lakukan beberapa cara berikut.
1. Blokir Langsung di Ponsel
Cara menghentikan telepon dari pinjol pertama yaitu dengan memblokirnya langsung di ponsel Anda. Kini semua smartphone sudah dibekali fitur blokir nomor tertentu yang mudah dilakukan.
Anda cukup masuk ke menu panggilan, pilih kontak yang ingin diblokir, lalu pilih opsi "blokir" atau "tambahkan ke daftar blokir". Anda juga bisa gunakan aplikasi pihak ketiga seperti Truecaller atau CallApp untuk pemblokiran nomor yang tidak dikenal secara otomatis.
2. Laporkan ke Operator Seluler
Cara blokir telepon dari pinjol agar tidak lagi dihubungi bisa juga dengan melaporkannya ke operator seluler. Hubungi operator seluler Anda, kemudian adukan bahwa Anda mendapatkan gangguan spam dari nomor tersebut, agar segera diblokir.
BACA JUGA: 5 Cara Efektif Bayar Utang Pinjol untuk Gaji UMR Tanpa Ngutang Lagi
BACA JUGA: Risiko Tidak Lunasi Utang Pinjol Lebih dari 90 Hari, Hati-hati Digugat
3. Laporkan ke OJK
Anda bisa adukan juga ke OJK atas gangguan yang dilakukan pinjol tersebut, apalagi jika sudah disertai hal-hal tidak etis. Misalnya Anda diancam, ditekan untuk segera mendaftar, dan sejenisnya yang sudah sangat mengganggu privasi.