Jika penagihan utang yang dilakukan pihak pinjol tidak etis, seperti menggunakan ancaman, intimidasi, dan lainnya, Anda bisa laporkan ke OJK. Sebab, pinjol tidak boleh menggunakan tindakan-tindakan yang bisa membuat konsumennya tidak nyaman.
Terlebih jika menggunakan bahasa yang kasar, mengancam, melakukan kekerasan verbal atau non verbal. Apalagi sampai menyebarkan data pribadi jika tidak kunjung membayar.
BACA JUGA : 7 Strategi untuk Menghadapi Debt Collector Pinjol agar Terhindar dari Intimidasi
BACA JUGA : Pilihan Galbay, Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru
Meski debitur memiliki utang pinjol lebih dari 90 hari, mereka berhak melaporkan hal tersebut agar layanan bersangkutan mendapatkan peringatan dari OJK.
Menunggak utang pinjol lebih dari 90 hari memiliki risiko besar terutama pada skor kredit Anda, serta hubungan sosial dengan penyedia layanan. Maka dari itu, jangan menghindari kewajiban yang sudah ada di perjanjian awal.
Jika memang merasa sulit, Anda bisa konsultasikan dengan ahli keuangan agar bisa memberikan Anda saran. Anda juga bisa coba komunikasikan dengan kerabat terdekat agar bisa membantu Anda keluar dari siklus utang tersebut.
Penutup
Meski Anda memiliki utang pinjol lebih dari 90 hari, bukan berarti Anda bisa bebas dari kewajiban bayar. Segera lunasi utang Anda agar masalah cepat selesai, bebas dari teror penagihan, serta skor kredit tetap terjaga.