Marak Pencurian Data, Begini Cara Cek NIK dan KTP Melalui Ponsel

Sabtu 30-11-2024,07:19 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Adi Mulyadi

Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran" untuk mulai memeriksa status informasi debitur.

3. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai, seperti NIK, nama, dan alamat. 

4. Unggah Dokumen yang Diminta 

Siapkan dokumen seperti KTP untuk perseorangan atau NPWP serta akta pendirian bagi badan usaha. Pastikan semua dokumen asli dan sesuai dengan data Anda.

5. Lakukan Verifikasi 

Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta untuk verifikasi. 

6. Cek Status Permohonan 

Setelah pendaftaran selesai, cek status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran. Hasilnya akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu 1 hari kerja.

Faktor penyebab pencurian data pribadi

Mengutip dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya pencurian data pribadi, di antaranya: 

1. Kemudahan Registrasi Layanan Keuangan Online

Banyak aplikasi keuangan yang mempermudah proses pendaftaran, namun ini juga membuka celah bagi oknum untuk menyalahgunakan data pribadi orang lain. 

2. Kurangnya Kesadaran tentang Pentingnya Melindungi Data 

Banyak pengguna yang masih kurang peduli dalam melindungi data pribadi mereka. Misalnya, sering berbagi informasi tanpa memeriksa legalitas layanan.

Kesimpulan

Dengan melakukan pengecekan NIK secara rutin dan berhati-hati dalam berbagi data pribadi, Anda dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online ilegal. Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama, dan kewaspadaan Anda dapat mencegah kerugian yang lebih besar.

BACA JUGA:8 Alasan Umum Pengajuan Pinjol Ditolak Padahal Skor Kredit Bersih

BACA JUGA:Pinjol Menghubungi Kontak Darurat di Waktu Ini dengan Tujuan Berikut

Demikian informasi yang kami bagikan mengenai cara mudah memeriksa NIK dan KTP yang digunakan untuk pinjol hanya melalui ponsel. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :