Marak Pencurian Data, Begini Cara Cek NIK dan KTP Melalui Ponsel

Sabtu 30-11-2024,07:19 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Adi Mulyadi

radartegal.com - Saat ini, pencurian data pribadi semakin marak, termasuk pencatutan data KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terkait maraknya penyalahgunaan data pribadi dengan mengetahui cara cek NIK dan KTP melalui ponsel. 

Khususnya nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjol secara ilegal. Kasus-kasus seperti ini semakin sering terjadi, di mana data KTP seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman yang dapat merugikan pemilik data.

Dalam kasus seperti ini, seringkali terdapat individu yang menyalahgunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan pribadi, seperti mengajukan pinjaman online tanpa seizin pemilik data. Lantas, bagaimana cara untuk memastikan kartu identitas kita tidak dipakai untuk pinjol? Apa dengan cara cek NIK dan KTP melalui ponsel, simak selengkapnya disini.

Kami akan membagikan panduan tentang cara cek NIK dan KTP yang digunakan untuk pinjol hanya melalui ponsel. Simak artikel Radartegal berikut ini dengan seksama.

BACA JUGA:3 Dampak Buruk dari Teror Pinjol Selain Masalah Keuangan yang Fatal

BACA JUGA:Cara Menghindari Jebakan Bunga Tinggi pada Pinjol, Selamatkan Dompetmu

Cek NIK dan KTP melalui ponsel

Penyalahgunaan data KTP untuk mengajukan pinjol ilegal dapat mengakibatkan nasabah fiktif yang menumpuk utang, dan berpotensi menurunkan skor kredit individu yang tidak terlibat sama sekali.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara rutin memeriksa keaslian penggunaan NIK mereka agar terhindar dari risiko penipuan atau penyalahgunaan data.

Tak jarang, korban yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, dikejutkan dengan kedatangan debt collector atau panggilan tagihan dari pinjol.

Setelah ditelusuri, nama dan alamat mereka dipakai, namun pengajuan pinjaman dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Masalah ini, tentu membuat korban mengalami kerugian ganda, yakni menjadi korban pencatutan data dan terjerat dalam pinjol ilegal.

Selain itu, kasus pencurian data ini juga merugikan industri fintech yang akhirnya harus berhadapan dengan data tidak valid dan klaim pengaduan.

Untuk memastikan bahwa NIK dan data pribadi Anda tidak disalahgunakan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Buka Situs iDebKu OJK

Masuk ke laman web https://idebku.ojk.go.id. 

2. Klik Menu "Pendaftaran" 

Kategori :