Radartegal.com – Kenali 7 tanda bahwa Anda sudah terjebak pinjol bodong alias ilegal yang bisa memicu risiko fatal. Baik untuk data-data penting Anda sampai masalah finansial yang serius.
Seringkali orang tidak sadar tanda sudah terjebak pinjol bodong apalagi jika mereka pemula dalam hal ini. Tidak dipungkiri juga di sisi lain, pinjol ilegal memang memiliki modus penipuan yang terlihat menarik sehingga banyak menjerat korban.
Tanda paling mudah dikenali jika Anda sudah terjebak pinjol bodong yaitu sebuah tekanan yang sering pihak layanan lakukan. Bahkan sebelum Anda memutuskan menyetujui pinjaman tersebut.
Agar lebih jelasnya berikut 7 tanda Anda sudah terjebak pinjol bodong yang harus Anda ketahui. Lengkap dengan cara mengatasinya pada akhir artikel.
BACA JUGA: 5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal
BACA JUGA: Pakai Dana Pinjol untuk Modal Usaha? Ini Sisi Positif dan Negatifnya
7 Tanda sudah terjebak pinjol bodong
Pinjol ilegal atau yang belum berizin OJK masih banyak beredar sampai sekarang. Mereka seringkali menggunakan sejumlah tindakan tidak etis, yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Berikut beberapa diantaranya.
1. Bunga dan Denda yang Sangat Tinggi
Ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa Anda ketahui yaitu biasanya sering menerapkan bunga dan denda yang begitu tinggi. Bahkan nilainya jauh di atas rata-rata pasar dan terus meningkat secara tidak wajar.
2. Proses Penagihan yang Agresif
Selain menerapkan biaya yang tinggi, pinjol ilegal juga menerapkan proses penagihan hutang yang agresif, tidak sesuai perjanjian awal. Seringkali menggunakan bahasa kasar, mengancam, intimidasi, sampai menyebarkan data pribadi debiturnya.
3. Sulit Menghubungi Pihak Pemberi Pinjaman
Tanda sudah terjebak pinjol bodong berikutnya yaitu Anda akan sulit menghubungi mereka. Biasanya mereka menyantumkan kontak bahkan alamat yang tidak valid.
BACA JUGA: 4 Penyebab Data Bocor dan Dijadikan Pinjol Ilegal yang Sering Terjadi
BACA JUGA: Pilih Paylater atau Pinjol? Begini Manfaat dan Risikonya Masing-masing
Tidak ada saluran resmi yang bisa dihubungi ketika ada keluhan atau mengajukan permohonan keringanan. Berbeda dengan layanan yang sudah resmi OJK, yang biasanya memiliki nomor telepon, email, media sosial, aplikasi bahkan website resmi.
4. Persyaratan yang Tidak Jelas
Modus penipuan pinjol ilegal berikutnya yaitu kebijakannya tidak tetap, tidak transparan, bahkan sering berubah. Dokumen perjanjiannya tidak lengkap dan sulit dipahami.