TEGAL, radartegal.com - H-1 pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kota Tegal memusnahkan 2.956 surat suara Pilkada, Selasa 26 November 2024. Itu, merupakan surat suara lebih dan rusak baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).
Pemusnahan dilaksanakan secara langsung Pj Wali Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono, Ketua KPU Karyudi Prayitno, Ketua Bawaslu Fauzan Hamid dan jajaran Forkopimda. Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor KPU Jalan Sumbodro Kelurahan Slerok Tegal Timur.
Usai pemusnahan, Ketua KPU Karyudi Prayitno mengatakan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari Pilgub 538 lembar, dengan rincian lebih 454 lembar dan rusak 84 lembar. Kemudian untuk Pilwalkot berjumlah 2.418 lembar, terdiri dari lebih 2.187 dan rusak 231 lembar.
"Hari ini, kita melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak. Baik untuk Pilgub maupun Pilwalkot Tegal," katanya.
BACA JUGA: Lipat 437.550 Surat Suara Pilkada 2024 di Tegal, KPU Pekerjakan 72 Warga
BACA JUGA: H-1 Coblosan, KPU Tegal Bakar 2.535 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak dan Lebih
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid menegaskan guna memastikan dan mengawasi proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak sesuai aturan, maka pihaknya hadir dalam pemusnahan. Adapun untuk pemusnahan sendiri diatur dalam Keputusan KPU 1.519/2024 dan SE KPU Kota Tegal 109/ 2024.
"KPU harus melakukan pemusnahan sisa surat suara pada H-1 pelaksanaan Pilkada. Kami di sini memastikan dan mengawasi, dari apa yang sudah kami saksikan bersama, KPU sudah melaksanakan sesuai aturan," ungkapnya.
Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan KPU, Bawaslu, Desk Pilkada dan Forkopimda. Harapannya, semakin meyakinan masyarakat proses yang sudah dilalui, dilakukan dengan persiapan yang matang dan akuntabel.
"Selain itu, juga bisa dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara Pilkada," pungkasnya.