Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Berhadapan dengan DC Pinjol

Minggu 24-11-2024,05:03 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Adi Mulyadi

radartegal.com - Berurusan dengan debt collector pinjaman online (DC pinjol) bisa menjadi situasi yang menegangkan. 

Kalian perlu memahami dengan baik hak-hak dan kewajiban yang berlaku agar tidak terjebak dalam praktik penagihan DC pinjol yang tidak sesuai aturan. 

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat menghadapi DC pinjol, disertai tips untuk melindungi diri.

Pastikan simak sampai akhir supaya benar-benar mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berhadapan dengan DC pinjol.

Apa yang boleh dilakukan DC pinjol

1. Penagihan di Waktu yang Sesuai

Debt collector hanya diperbolehkan menagih utang pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA: 7 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Skor Kredit, Pemula Wajib Tahu

BACA JUGA: Cara Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas, Tips Biar Gak Diteror

Jika ada upaya penagihan di luar jam tersebut, kalian berhak menolak dan melaporkan tindakan itu ke pihak berwenang. Hal ini diatur untuk memastikan debitur tetap memiliki waktu istirahat yang layak.

2. Lokasi Penagihan yang Diperbolehkan

Proses penagihan harus dilakukan di alamat domisili debitur atau tempat kerja, dan itu pun harus atas persetujuan kalian sebagai debitur. Jika ada debt collector yang tiba-tiba datang ke rumah orang tua atau kerabat tanpa izin, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

3. Mengajukan Komplain Jika Ada Intimidasi

Saat kalian merasa diperlakukan tidak adil, misalnya mendapat ancaman atau tekanan yang berlebihan, kalian berhak melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.

Penting untuk menyimpan bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar pesan, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pelanggaran.

BACA JUGA: Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Mengancam dan Bikin Resah

BACA JUGA: Selain Diteror DC, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol yang Jarang Diketahui

4. Restrukturisasi Utang

Sebagai debitur, kalian berhak mengajukan restrukturisasi utang. Langkah ini memungkinkan kalian dan pihak pinjol untuk mencari kesepakatan baru yang lebih ringan melalui proses musyawarah. Ini bisa berupa pengaturan ulang tenor pembayaran, pengurangan bunga, atau solusi lainnya yang mempermudah pelunasan utang.

Yang tidak boleh dilakukan oleh debt collector

Kategori :