Jika merasa hak-hak Anda sebagai konsumen dilanggar, Anda berhak untuk melaporkan tindakan DC pinjol yang tidak sesuai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian. Simpan semua bukti seperti rekaman percakapan, pesan singkat, atau surat sebagai bahan pelaporan.'
BACA JUGA: Tips Menghadapi DC Pinjol dan Terbebas dari Jeratan Hutang
BACA JUGA: Cara penagihan utang oleh DC pinjol bisa bikin malu seumur hidup, Begin Trik dan Tips Mengatasinya
Cara mengatasi DC pinjol yang datang tanpa izin
Kedatangan debt collector pinjol tanpa izin tentu sangat mengganggu dan membuat kita merasa tidak nyaman. Namun, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi situasi ini.
Berikut adalah 5 langkah yang bisa Anda ambil:
1. Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
Meskipun merasa terganggu, usahakan untuk tetap tenang dan hormati proses penagihan yang sedang berlangsung. Ingatlah bahwa debt collector memiliki hak untuk menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Minta Identitas dan Surat Tugas
Saat debt collector datang, mintalah mereka untuk menunjukkan identitas diri dan surat tugas yang resmi.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar perwakilan dari perusahaan pinjol yang bersangkutan dan tidak melakukan tindakan penipuan.
BACA JUGA: 6 Kesalahan Nasabah terhadap DC Pinjol, Nomor 5 Sering Dilakukan Awam
BACA JUGA: Cara Blokir Nomor DC Pinjol yang Meneror, Langkah Stop Intimidasi
3. Tanyakan Waktu yang Tepat untuk Berkomunikasi
Jika kedatangan debt collector mengganggu aktivitas Anda atau keluarga, Anda berhak untuk meminta mereka menghubungi Anda kembali pada waktu yang lebih sesuai.
Jelaskan dengan sopan bahwa Anda akan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun perlu waktu untuk mengatur jadwal.
4. Catat Semua Percakapan
Selama berkomunikasi dengan debt collector, sebaiknya rekam percakapan atau catat semua poin penting yang dibicarakan. Rekaman atau catatan ini dapat menjadi bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.
5. Laporkan ke OJK Jika Terjadi Pelanggaran
Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, atau penagihan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Lewat 90 Hari Tidak Hangus, Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih?